Pemkab Natuna Memberlakukan 5 Hari Kerja
Tanggal 3 April 2010 Pemerintah Kabupaten Natuna resmi memberlakukan sistem 5 (lima) hari kerja (senin s/d jumat) untuk seluruh pegawai di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Pelaksanaan 5 (lima) hari … Continue reading