
Tanggal 3 April 2010 Pemerintah Kabupaten Natuna resmi memberlakukan sistem 5 (lima) hari kerja (senin s/d jumat) untuk seluruh pegawai di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Pelaksanaan 5 (lima) hari kerja ini ditetap berdasarkan surat edaran tertanggal 29 April 2010 Nomor 800.1/BKD-PP/241/2010 yang di tandatangani [...]








Komentar