Satwa langka yang telah sulit ditemui dihabitat aslinya karena populasinya hampir punah, membuat Pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan untuk perlindungan satwa langka dari kepunahannya. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang RI No. 5 TAHUN 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yang mana Undang-undang ini menentukan pula kategori atau kawasan suaka alam dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun diperairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengamanan keanekaragaman satwa langka, serta ekosistemnya.
Didalam UU tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) […]