
Tanggal 3 April 2010 Pemerintah Kabupaten Natuna resmi memberlakukan sistem 5 (lima) hari kerja (senin s/d jumat) untuk seluruh pegawai di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Pelaksanaan 5 (lima) hari kerja ini ditetap berdasarkan surat edaran tertanggal 29 April 2010 Nomor 800.1/BKD-PP/241/2010 yang di tandatangani oleh Wakil Bupati Natuna sekaligus menjabat sebagai Plt. Bupati Kabupaten Natuna Drs. H. Raja Amirullah, Apt.
Di dalam surat edaran tersebut tertulis berdasarkan KEPPRES Nomor 68 Tahun 1985 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dan KEPMENPAN Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaa Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah.
Sehubungan dengan hal di atas, maka di atur bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk melaksanakan 5 (lima) hari kerja.
Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja (senin s/d Jumat) adalah 37,5 jam. Selain jam kerja juga diatur jam apel pagi dan apel siang, pengaturan Pakaian Dinas pada hari-hari tertentu. Ketentuan 5 (lima) hari kerja ini diberi pengecualian kepada unit kerja yang tugasnya bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar di bentuk satuan piket pelaksanaan tugas pada hari sabtu, seperti Rumah Sakit Umum (RSUD) Natuna, Puskesmas status rawat inap, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna.